BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Anak merupakan generasi penerus bangsa
pada masa yang akan datang. Kehidupan anak merupakan cerminan dari kehidupan
suatu bangsa. Kehidupan anak yang diwarnai dengan keceriaan berarti
mencerminkan bahwa suatu negara dapat memberikan jaminan kepada anak-anak untuk
dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Sedangkan kehidupan anak yang diwarnai
dengan rasa ketakutan dan traumatik akan mempengaruhi tumbuh kembang anak, hal
itu merupakan cerminan bahwa suatu negara tidak memperdulikan jaminan bagi
penerus bangsa kelak di masa yang akan datang. Masa anak adalah masa yang
penting dalam proses kehidupan, karena masa anak adalah masa pembentukan
kepribadian seseorang.
Namun sayang, banyak anak-anak di
Indonesia saat ini yang kehilangan keceriaan di masa anak-anaknya. Banyak dari
mereka yang menjadi korban trafficking.
Bentuk trafficking anak meliputi penerimaan,
lalu lintas dan pengiriman anak melalui penculikan, penipuan, atau pemaksaan
dalam rangka mengekploitasi mereka dengan berbagai cara. Kebannyakan dari
mereka diekploitasi secara seksual. Indonesia memang sudah meratrifikasi
Konvensi PBB tentang Hak Anak dan telah dikeluarkan juga Undang-Undang no 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , namun pada kenyataannya masalah anak belum
dapat diatasi hingga saat ini, terutama masalah trafficking terhadap anak yang kini sangat mengkhawatirkan.
Membahas trafficking terhadap anak
di Indonesia memang tidak akan ada habisnya. Karena banyak faktor yang ada di
dalamnya. Trafficking ini merupakan
permasalahan yang sangat kompleks. Oleh karena itu, kami akan membahas
permasalahan “Trafficking Anak” dalam
makalah kami ini.
B. Tujuan
1. Mengetaui
secara jelas permasalahan trafficking
anak di Indonesia.
2. Mengetahui
kriteria anak yang berisiko terlibat
dalam trafficking di Indonesia.
3. Mengklasifikasikan
permasalahan trafficking anak dalam
klasifikasi masalah sosial.
4. Menganalisis
penyebab yang menyebabkan terjadinya permasalahan trafficking anak dan di Indonesia.
5. Mengidentifikasi
dampak yang diakibatkan oleh permasalahan trafficking
anak di Indonesia.
6. Memaparkan
program pelayanan sosial yang dilakukan dalam upaya penanganan permasalahan trafficking anak di Indonesia.
7. Mengidentifikasi
dan menghubungkan potensi sumber yang ada untuk pemecahan masalah trafficking anak di Indonesia.
8. Mengidentifikasi
pendekatan-pendekatan yang dapat digunakan dalam pemecahan masalah trafficking anak di Indonesia.
9. Menghubungkan
dan memaparkan alasan mengenai pendekatan dengan masalah trafficking anak di
Indonesia untuk menemukan penyelesaian.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Trafficking
Anak di Indonesia
Terlebih
dahulu kita akan memaparkan definisi trafficking
menurut beberapa ahli. Menurut Potokol
Palermo, trafficking (perdagangan manusia) adalah perekrutan, pengangkutan,
pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan seseorang melalui penggunaan ancaman
atau tekanan, atau bentuk bentuk lain dari kekerasan, penculikan, kecurangan,
penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberikan atau
menerima pembayaran sehingga mendapatkan persetujuan dari seseorang yang
memegang kendali atas orang lain tersebut, untuk tujuan ekploitasi. Ekploitasi
mencakup paling tidak, ekploitasi pelacuran oleh orang lain, atau bentuk lain
dari ekploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan, atau
praktek-praktek yang mirip dengan perbudakan, penghambaan, atau pengambilan
organ tubuh.
Menurut
Bagong Suyatno dan Abu Huraerah, 2006. Trafficking
anak adalah suatu tindakan yang dilakukan secara sengaja, mulai dari
pengrekutan melalui bujukan dan penipuan, paksaan dan bahkan ancaman , atau
kekerasan, penculikan dan bahkan penyalahgunaan kekuasaan terhadap anak-anak
untuk kemudian dikirim ke suatu tempat guna dipekerjakan paksa, konpensasi
untuk membayar utang, kepentingan perbudakan, termasuk untuk dilacurkan.
Kasus trafficking anak sudah mengarah pada
tingkat yang paling mengkhawatirkan. Meski polisi sudah sering mengungkap kasus
tersebut, serta menangkap komplotan kejahatan ini, namun kejahatan yang
menjanjikan keuntungan besar ini masih sering terjadi.
Dalam data yang
diungkap, sejumlah 150 juta orang diperdagangkan dengan mengalirkan sekitar 7
miliar dolar per tahun. Di Indonesia anak yang diperdagangkan sekitar 700.000
sampai dengan 1.000.000 orang. Angka ini, padah tahun 2000, tercatat sejumlah
1.683 kasus dengan berbagai lokasi yang terdeteksi, seperti Jakarta, Bandung,
Medan, Padang, Surabaya, Bali dan Makassar. Berdasarkan laporan investigasi
kalangan NGO di Medan, diungkapkan kasus trafficking
anak yang akan dilacurkan (Child Prostituted) di Dumai, Riau. (Data PBB : Media
Indonesia, 26 Februari 2003, hal 10)
Hasil penelitian
Syamsul dari Yayasan Kelompok Kerja Sosial Perkotaan/ Pusat Pendidikan dan
Informasi Hak Anak, mengungkapkan bahwa angka trafficking anak di Sumatera Utara pada tahun 2004 sekitar 81 kasus
anak yang diperdagangkan, merangkak naik di tahun 2005 menjadi 125 kasus.
Jumlah tersebut kembali bertambah di tahun 2006, menjadi 153 kasus. Angka
tersebut masih yang terdata. Kemungkinan masih banyak yang belum terdeteksi.
Angka tersebut kemungkinan bertambah dari tahun ke tahun.
Terjadinya masalah trafficking disebabkan adanya hubungan
antara penawaran dan permintaan. Penawaran didukung oleh adanya faktor
pendorong berupa permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi, sosial, dan
budaya. Sedangkan untuk permintaan disebabkan karena adanya faktor peluang
diantaranya, maraknya dunia hiburan, bisnis yang menjanjikan, mitos yang
berkembang di masyarakat (hubungan seks dengan anak di bawah umur dapat membuat
awet muda) kawin kontrak atau pesanan.
Proses terjadinya
permasalahan trafficking ini cukup
panjang, di dalamnya melibatkan banyak pihak dan bukan mustahil mengakibatkan
oknum aparat pemerintahan. Oleh karena itu, kasus trafficking ini sulit terungkap. Permasalahan dalam proses trafficking dimulai dari perekrutan,
pemalsuan dokumen, penyekapan sebelum berangkat, pengangkutan dalam perjalanan,
di tempat bekerja, perjalan pulang menuju tempat asal, proses pemulihan dan
rehabilitasi.
B.
Ciri-ciri Trafficking Anak
Anak
memang tidak heran menjadi sasaran empuk
para mafia untuk meraup keuntungan dari kegiatan trafficking yang melibatkan
pihak tersebut karena anak
merupakan pihak yang lemah dibandingkan dengan orang dewasa, baik fisik maupun mental.
Ada
beberapa kriteria anak yang berisiko terlibat dalam trafficking, diantaranya adalah :
1. Anak
yang secara sosial ekonomi berasal dari keluarga miskin- kelompok marjinal,
baik yang tinggal di pedesaan dan di daerah kumuh perkotaan.
2. Anak
putus sekolah.
3. Anak
korban kekerasan dan pemerkosaan.
4. Anak
jalanan.
5. Anak
pecandu narkoba.
6. Anak
yatim.
7. Pengemis.
8. Anak
korban penculikan.
9. Anaka
korban bencana alam.
10. Anak
yang berasal dari daerah berkonflik.
Adapun bentuk-bentuk trafficking anak dapat dikelompokkan
sebagai berikut :
1. Trafficking
anak untuk prostitusi (pelacuran).
2. Trafficking
organ tubuh dan tubuh anak-anak.
3. Trafficking
tubuh anak-anak untuk dijadikan alat penyelundupan narkoba.
4. Trafficking
anak untuk dijadikan buruh migran atau pembantu rumah tangga.
5. Trafficking
anak untuk dijadikan pengantin pesanan (ketertarikan seksual etnis tertentu
terhadap etnis tertentu).
6. Trafficking
anak untuk dijadikan anak angkat (ketertarikan etnis tertentu untuk mempunyai
keturunan dari etnis tertentu).
Sedangkan untuk
kriteria perempuan yang berisiko terlibat dalam kegiatan trafficking adalah sebagai berikut :
1. Perempuan
yang sedang mencari pekerjaan dan tidak mempunyai banyak informasi mengenai
pekerjaan yang akan dipilih.
2. Perempuan
yang berada di tempat yang sedang berkonflik.
3. Perempuan
miskin di desa ataupun di kota.
4. Perempuan
yang berada di wilayah perbatasan antar negara.
5. Perempuan
yang sedang terjerat hutang.
6. Perempuan
yang menjadi koraban kekerasan dan korban pemerkosaan.
C.
Sebab-Sebab
Terjadinya Trafficking Anak
Di Indonesia
Sebab-sebab trafficking pada anak :
a. Kemiskinan
Faktor utama maraknya trafficking terhadap anak adalah
kemiskinan. Biro Pusat Statistik
(BPS) memperkirakan bahwa kurang lebih 38 juta dari 213 juta penduduk
Indonesia pada saat ini hidup dibawah garis kemiskinan yang ditetapkan oleh
pemerintah.Akar masalah trafficking
menurut kajian KPAI antara lain disebabkan oleh kemiskinan. Kemiskinan
merupakan salah satu alasan orang tua yang memaksa anak untuk bekerja. Kondisi
ini dimanfaatkan oleh para agen dan calo untuk merekrut anak-anak dari keluarga
miskin.Keberadaan agen tumbuh subur di desa-desa miskin untuk mempengaruhi
orang tua agar mengijinkan anaknya untuk bekerja di kota sebagai pekerja rumah
tangga, pelayan restoran, buruh pabrik, atau menikahkan anaknya dengan orang
asing dengan sejumlah iming-iming yang menggiurkan.
b. Ketiadaan
Akta Kelahiran
Hasil studi yang dipublikasikan
oleh UNICEF pada Mei 2002 memperkirakan bahwa sampai dengan tahun 2000,37%
balita Indonesia belum mempunyai akta kelahiran. Ada bermacam-macam alasan
mengapa begitu banyak anak tidak terdaftar kelahirannya. Orang tua yang miskin
mungkin merasa biaya pendaftaran terlalu mahal atau mereka tidak menyadari
pentingnya akta kelahiran. Banyak yang tidak tahu bagaimana mendaftarkan
seorang bayi yang baru lahir.Studi UNICEF menyatakan bahwa keluarga di pedesaan
mempunyai kemungkinan yang lebih rendah untuk mendaftarkan bayi mereka
ketimbang keluarga di perkotaan.
c. Rendahnya
Pendidikan
Tingkat pendidikan yang
rendah juga merupakan faktor penyebab terjadinya trafficking pada anak. Rendahnya pendidikan dan keterampilan akan
menyulitkan anak mencari pekerjaan untuk menghidupi dirinya dan keluarganya. Di
satu sisi ada beberapa jenis pekerjaan yang hanya membutuhkan sedikit
keterampilan, sehingga kondisi ini menuntut anak melakukan migrasi ke kota
besar atau ke luar negeri dimana anak menjadi target para trafficker dan pihak-pihak yang akan melakukan eksploitasi terhadap
anak,terutama mereka yang berangkat melalui jalur ilegal. Akibat pendidikan
rendah anak tidak dapat memahami dan mengerti tentang kontrak kerja atau
dokumen resmi lainnya (seperti dokumen perjalanan dan paspor). Bahkan sering
kali anak secara lisan dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan atau jumlah gaji
tertentu oleh seorang agen namun kontrak yang mereka tanda tangani (dan yang
mungkin tidak dapat mereka baca) mencantumkan ketentuan kerja serta gaji yang
didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan, hal inilah yang mengarah kepada
eksploitasi.
d. KonteksBudaya
Kondisi budaya di
Indonesia di mana budaya patriarki masih kuat yang mengakibatkan
ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender,ditandai dengan adanya peran dan
tanggung jawab anak dalam keluarga. Di mana kedudukan anak dalam keluarga yang
harus selalu mematuhi dan menghormati orang tuanya, selain itu juga anak
dituntut untuk membantu ekonomi keluarganya apabila dibutuhkan. Kepatuhan anak
terhadap orang tua dan tanggung jawab mereka untuk membantu orang tua mereka
menyebabkan anak ini rentan untuk menjadi korban trafficking karena tidak jarang orang tua justru menjerumuskan
anaknya dengan menikahkan anak dalam usia dini mempunyai tingkat kegagalan yang
sangat tinggi (menjadi janda muda), di mana cenderung masuknya anak ke dalam trafficking untuk eksploitasi seksual. Contoh
kasus di salah satu desa di kabupaten di Jawa Barat yang menjadi penghasil
pekerja seks komersial untuk beberapa wilayah di Indonesia,jaringan trafficking itu berjalan sangat rapi
dengan melibatkan tokoh-tokoh desa. Anak perempuan dianggap sebagai penanggung
jawab ekonomi keluarga. Hal itu pula yang membuat perkawinan muda sering
terjadi di desa ini. Perkawinan muda dianggap sebagai salah satu solusi keluar
dari kemiskinan.
e. Faktor
Penegakan Hukum
Untuk penyelidikan dan
penanganan kasus trafficking,sistem
hukum di Indonesia dianggap masih lemah.Para pelaku trafficking memiliki koneksi untuk memanfaatkan sistem tersebut, akibatnya
banyak korban trafficking yang tidak
mau menyelesaikan permasalahan mereka melalui proses hukum sehingga masih
sedikit kasus muncul ke permukaan. Salah satu contoh adalah lemahnya pengawasan
terhadap agen TKI.
f. Faktor
Kurangnya Informasi dan Sosialisasi
Selama ini informasi
dan pengenalan masalah trafficking, belum
memberikan pengertian yang penuh dan informasi yang lengkap, serta belum
memberikan kontribusi yang optimal dalam upaya pencegahan maupun
penghapusannya. Kurangnya informasi dan sosialisasi tentang trafficking di tengah masyarakat
mengakibatkan masyarakat Indonesia, banyak yang tidak mengerti dan bahkan sama
sekali tidak tahu apa dan bagaimana yang dimaksud dengan trafficking itu sendiri.
g. Pengaruh
dari Globalisasi
Pengaruh globalisasi
dunia,Indonesia tidak dapat lepas dari pengaruh keterbukaan dan kemajuan di
berbagai aspek teknologi, politik, ekonomi, dan sebagainya. Kemajuan di
berbagai aspek tersebut membawa perubahan pula dalam segi-segi kehidupan sosial
dan budaya yang dipacu oleh berbagai kemudahan informasi. Dampak negatif dari
perubahan dan kemudahan tersebut menjadi konsekuensi bagi munculnya
permasalahan-permasalahan sosial termasuk pada trafficking anak,salah satunya adalah berkembangnya trafficking seks pada anak.
D. Dampak
Masalah
Berdasarkan
hasil kajian data tentang korban trafficking
yang memanfaatkan anak
sebagai pekerja adalah sebagai berikut :
a.
Sekitar 30% anak perempuan berusia 18 tahun
kebawah dilacurkan dari populasi 40.000-70.000 perempuan yang dilacurkan pada
tahun 1997-2000 (Depsos, 2000)
b.
Sebanyak
43,5% korban trafficking
anak dijual pada usia
paling muda 14 tahun dan usia paling rawan adalah anak berumur 17 tahun, (LPA
Jabar, 2003)
c.
Berdasarkan
penelitian di sejumlah lokasi/ lokalisasi di Bandung, menunjukkan bahwa 24% pekerja
seks telah menjadi pekerja seks sebelum mereka berusia 18 tahun (PKBI Jabar,
2003)
d.
Data
yang ada antara lain menunjukkan sebanyak 300 anak menjadi korban trafficking di Kecamatan Rawamerta, Kabupaten
Karawang (Sentika, 2007)
Data trafficking
yang terjadi pada anak
menunjukkan bahwa anak merupakan kelompok yang rentan untuk menjadi korban trafficking. Dampak trafficking anak tidak hanya dirasakan oleh anak sebagai korban,
akan tetatapi dirasakan juga oleh keluarganya.
1.
Dampak
bagi anak
a.
Tumbuh
kembang
Perkembangan anak meliputi aspek
kognitif, psikis, fisik, dan sosial.
1)
Aspek
kognitif
Dampak yang
muncul adalah IQ rendah, prestasi akademik yang buruk bahkan anak mengalami drop out dari sekolah, dan kemampuan
bahasa yang rendah. Dampak lebih lanjut anak tidak memiliki kemampuan dalam
memecahkan masalah yang dihadapi.
2)
Aspek
psikis
Anak mengalami
gangguan psikis yang akut akibat terpisah dari keluarga, jauh dari rumah, dan
tidak mendapatkan kasih sayang orang disekitarnya. Anak mengalami trauma dan
frustasi yang dapat dirasakan berbeda antara korban satu dengan korban yang
lainnya. Dampak ini bisa dirasakan secara langsung maupun tidak langsung.
Korban akan selalu berada dalam kondisi ketakutan dan ketidaknyamanan karena
trauma dan dibayangi peristiwa lalu yang akan membekas dan kesan yang dalam
yang bersifat negatif sepanjang
hidupnya.
3)
Aspek
fisik
Korban akan
mengalami gizi buruk disebabkan karena pola makan yang tidak teratur dan kurang
seimbangnya gizi sebagaimana mestinya anak dalam masa pertumbuhan. Dengan
kondisi demikian korban lebih rentan terserang penyakit karena kondisi tubuhnya
yang tidak stamina. Kondisi sanitasi yang kurang bagus karena lingkungan yang
buruk juga mengancam korban, sehingga korban bias mengidap penyakit menular
seperti TBC, HIV/ AIDS, dan penyakit kelamin.
4)
Aspek
sosial
Selama menjadi korban
anak terpisah dari keluarganya dan lingkungan teman sebaya. Akibatnya anak tidak
mudah untuk bersosialisasi, cenderung pasif, tidak asertif atau perilaku diri
menarik dari lingkungannya. Selain itu anak akan berperilaku kasar karena
mereka pernah mengalami kekerasan dan tidak mengetahui norma yang berlaku di
masyarakat. Anak juga menjadi tidak mudah percaya kepada orang lain dan curiga.
b.
Tidak
terpenuhinya kebutuhan dasar anak, seperti :
1)
Tidak
mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
2)
Kondisi
tempat tinggal yang tidak bersih dan tidak aman.
Biasanya korban berada pada tempat tinggal
yang tidak stabil, berpindah-pindah dengan kondisi sanitasi yang buruk, dan
tinggal di daerah yang tidak aman bagi anak-anak, misalnya tempat prostitusi.
3)
Pengasuhan
yang tidak tepat karena dilakukan oleh orang yang tidak dikenal oleh anak.
Seringkali korban mendapatkan perlakukan
yang salah dan tindak kekerasan. Sehingga anak menjadi pribadi yang kasar baik
perilaku maupun tutur katanya.
4)
Kebutuhan
akan pendidikan.
Anak menjadi putus sekolah dan atau
berpendidikan rendah. Anakkorbantraffickingdengansengajadipisahkan dari lingkungan
pendidikannya dengan tujuan agar mereka tidak memilikipengetahuan sehingga
mereka tidak akan melawan bila mendapat perilaku yang salah dan tindak
kekerasan.
c.
Tidak
terpenuhinya hak-hak anak dalam hal :
1)
Hak
untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara wajar
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
2)
Hak
atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
3)
Hak
mengetahui orangtuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orangtuanya sendiri.
4)
Hak
untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya
dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan bakatnya.
2.
Dampak
bagi keluarga
Epstein, Bishop,
dan Baldwin dalam Megawangi, Zeitlin dan Kramer (1995) menjelaskan bahwa
keberfungsian keluarga berfungsi apabila dapat menghadapi enam hal dengan
berhasil, yaitu problem solving,
communication, roles, affective responsiveness, affective involvement, dan behavior. Keluarga berfungsi efektif
bila dapat berkomunikasi secara jelas dan langsung, memiliki peranan yang jelas
dan beralasan, serta akuntabilitas, mampu mengekspresikan sejumlah emosi
sepenuhnya, terlibat dengan langsung bersama anggota keluarga, memiliki
perhatian terhadap individu-individu anggota keluarga, serta fleksibel dalam
mengontrol perilaku. Sehingga keluarga yang memiliki anak korban trafficking tidak dapat melaksanakan
fungsinya sebagai kelurga karena ada beberapa aspek yang tidak dapat dijalankan
oleh keluarga.
E. Program
Pelayanan Sosial Yang Pernah Ada
1. Pencegahan
trafficking
Pencegahan merupakan
upaya penanggulangan yang bersifat awal sebelum terjadinya masalah. Pencegahan
ditujukan untuk menghindari terjadinya atau terulangnya suatu masalah. Dalam
penanganan trafficking, pencegahan
dilakukan di daerah pengirim dimana trafficking
terjadi dan kejadiannya dapat diidentifikasi dengan jelas.
Pendekatan pencegahan trafficking dilakukan secara menyeluruh,
tidak hanya pada korban ataupun anak dan perempuan yang rawan menjadi korban trafficking. Orangtua, keluarga,
komunitas, tokoh-tokoh (tokoh agama, adat, dan masyarakat), guru,
pengurus-pengurus organisasi sosial dan kelompok sosial atau institusi lokal,
para aparat pemerintah, serta anggota jaringan trafiker sendiri merupakan para
pihak yang dapat dijadikan sasaran program pencegahan.
Perubahan yang
diharapkan terjadi pada kelompok sasaran ini disesuaikan dengan tingkat
pengaruh terhadap terjadinya kasus trafficking
anak dan kontribusinya bagi upaya pencegahan. Perubahan yang dimaksud
adalah perubahan terhadap nilai dan norma yang secara langsung maupun tidak
langsung mendorong terjadinya trafficking.
Nilai-nilai itu berupa penguatan terhadap nilai-nilai yang sudah ada maupun
mengadopsi nilai-nilai yang telah dikembangkan masyarakat lain yang kondusif
bagi pemenuhan kebutuhan kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang, perlindungan,
maupun partisipasi. Pencegahan mengupayakan suatu tata nilai dan norma baru
yang diangkat dari kehidupan sosial mereka sendiri. Nilai-nilai baru tersebut
dikaji, didiskusikan, disosialisasikan, dan diterapkan dalam kehidupan
masyarakat.
Upaya pencegahan trafficking berupa :
1. Kampanye
Publik mengenai Pencegahan dan rehabilitasi sosial anak korban trafficking
2. Pencegahan
anak putus sekolah
3. Pemberdayaan
Keluarga dan Pengembangan Komunitas
4. Pembentukan
Komunitas Pemantau Anti Trafficking(KPAT)
2. Rehabilitasi
Sosial Anak Korban Trafiking
Pada
umumnya anak yang mengalami trafficking mengalami
kekerasan. Hal ini terjadi karenaselama proses trafficking mereka diperlakukan secara salah dan mengalami
kekerasan baik secara fisik maupun psikis dari pelaku maupun orang-orang yang
mengeksploitasi mereka sebagai pekerja seks, pembantu rumah tangga, dll.
Anak-anak yang mengalami kekerasan biasanya mengalami gangguan seperti murung,
tertutup, jarang bersosialisasi, serta kurang konsentrasi. Nilai akademis dan
perkembangan kognitif mereka yang mengalami kekerasan juga rendah dan mengalami
masalah dalam menyesuaikan diri dengan situasi rumah, sekolah, dan lingkungan
terdekatnya. Mereka mengalami disfungsi sosial sehingga tidak dapat menjalankan
peran-perannya dengan baik.
Anak-anak
yang mengalami kekerasan akan cenderung mengalami trauma yang berkepanjangan,
apabila tidak diberikan pelayanan rehabilitatif pada saat mereka sudah dewasa
adanya kecenderungan mereka akan melakukan kekerasan terhadap anak lainnya.
Dalam
penanganan anak yang menjadi korban trafficking
diperlukan pelayanan rehabilitasi, pemulihan, dan reintegrasi dengan
keluarganya kembali. Pelayanan yang diberikan secara kelembagaan agar terapi
yang diberikan efektif. Setelah proses rehabilitasi selesai ekskorban trafficking harus dikembalikan kembali ke
keluarganya atau keluarga pengganti. Peksos juga harus mengunjungi mereka
selepasnya dirumah untuk menciptakan situasi lingkungan yang lebih baik lagi
untuk anak.
1. Temporary Shelter
(Tempat perlindungan sementara)
Temporary
Shelter adalah tempat perlindungan sementara
yang dapat dikembangkan oleh Pemerintah maupun LSM/ Orsos dalam memberikan
pelayanan darurat kepada anak-anakkorban trafficking
atau yang terkait dengan masalah tersebut dengan segera. Pelayanan ini
dikembangkan di daerah yang diidentifikasi sebagai daerah pengirim atau daerah
penerima.
Tujuan Temporary Shelter :
a. Memberikan
perlindungan sementara bagi anak yang baru saja diselamatkan dari kejahatan trafficking sebelum dirujuk ke lembaga
pelayanan lainnya.
b. Melakukan
intervensi awal untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang dihadapi sebelum
dirujuk ke lembaga pelayanan lainnya.
Pelayanan ini disediakan untuk anak-anak
dengan batasan umur maksimal 18 tahun, khususnya perempuan. Anak berada di Temporary Shelter tidak lama yaitu dalam
jangka waktu 1 bulan.
2. Layanan
lainnya
Bentuk-bentuk pelayanan lainnya berupa
pelayanan yang dilakukan oleh lembaga lain yang memberikan pelayanan
perlindungan khusus kepada anak tersebut seperti program penjangkauan yang
dilakukan oleh LSM, Ruang Pemeriksaan Khusus (RPK) dari pihak kepolisisan,
Pusat Krisis Terpadu (PRK) RSCM, RS Polri Kramat Jati, dan RS lainnya, Lembaga
Bantuan Hukum, Pusat Krisis, Shelter-shelter.
Bentuk pelayan yang diberikan bersifat sementara dan memerlukan pelayanan lebih
lanjut.
3. Rumah
Perlindungan
Rumah perlindungan adalah tempat
perlindungan sementara untuk anak-anak korban trafficking selama proses penyelesaian kasus yang dialaminya. Anak
dapat tinggal di Rumah Perlindungan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang
berdasarkan evaluasi kasus. Rumah Perlindungan dikembangkan di daerah yang
diidentifkasi sebagai daerah pengirim dan penerima.
Tujuan rumah perlindungan adalah untuk
memberikan perlindungan kepada anak-anak yang sedang menjalani proses
penyelesaian kasus trafficking yang
dialaminya. Hasil yang diharapkan dengan adanya pelayanan ini adalah korban
merasa aman dan terlindungi dari berbagai ancaman yang terkait dengan kasusnya.
Pelayanan rumah perlindungan ini
disediakan untuk anak-anak korban trafficking
yang sedang menjalani proses penyelesaian kasus, baik rehabilitasi medis
maupun persidangan yang mendapat rujukan dari Temporary Shelter atau rujukan lainnya assesmen bahwa anak siap
atau layak berada di Rumah Perlindungan. Selanjutnya anak dapat dirujuk ke
Panti Perlindungan dan Rehabilitasi atau tempat layanan lainnya, jika
diperlukan.
4. Panti
Perlindungan dan Rehabilitasi untuk Anak KorbanTrafficking
Panti Perlindungan dan Rehabilitasi
untuk Anak Korban trafficking adalah panti
pusat perlindungan dan rehabilitasi untuk anak korban trafficking yang mempunyai gangguan mental dan keberfungsian sosial
yang cenderung menetap.Anak-anak korban trafficking
yang diterima di panti dapat berasal dari Temporary Shelter, Rumah Perlindungan dan lembaga pelayanan
lainnya.
Selama dalam panti ini, anak-anak akan
menetap dalam jangka waktu relatif lama sampai mereka menyatu dengan
keluarganya. Pelayan di panti bersifat menetap (residential). Selain mendapat
program rehabilitasi, mereka juga mendapatkan pelayanan sekolah dan pelatihan
ketrampilan kerja agar mereka mendapatkan pekerjaan setelah keluar dari panti.
Tujuan Panti Perlindungan dan
Rehabilitasi untuk Anak Korban trafficking
adalah untuk :
a. Mengembalikan
keberfungsian sosial anak korban trafficking
sehingga dapat menampilkan kembali peran-perannya.
b. Memulihkan
kondisi normal mental mereka yang terganggu akibat tekanan atau trauma.
c. Mengatasi
kesulitan-kesulitan yang dialami sebagai akibat tekanan dan trauma serta
berhubungan dengan orang lain.
d. Menemukan
lingkungan dan situasi kehidupan yang mendukung keberfungsian sosial dan
mencegah terulangnya penyalahgunaan terhadap anak.
5. Reintegrasi
Sosial Anak korban Trafficking
Program reintegrasi adalah pelayanan
penyatuan anak kembali kepada pihak keluarga atau pengganti keluarga yang dapat
meberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan anak. Kegiatannya meliputi :
a. Penjajagan
keluarga/ keluarga pengganti.
b. Kontrak
sosial khusus untuk keluarga pengganti.
c. Pendampingan
oleh pekerja sosial yang dilakukan sesuai dengan situasi atau kebutuhan yang
disepakati dengan keluarga.
d. Monitoring
berkala terhadap proses kemajuan anak. Monitoring dapat diselenggarakan pada
bulan pertama dengan intensitas 1 minggu sekali, bulan kedua dengan intensitas
2 minggu sekali, bulan ketiga sampai bulan ke-enam dengan intensitas 1 kali
sebulan.
e. Evaluasi
pencapaian tujuan dapat dilihat dari laporan monitoring atau pendampingan yang
dilakukan 3 bulan sekali untuk menentukan apakah kontrak sosial yang disepakati
dapat berjalan dengan baik.
f. Terminasi
dapat dilakukan dari hasil evaluasi selama 1 tahun jika keluarga atau keluarga
pengganti sudah dapat melakukan fungsi dan perannya dengan baik. Kontrak dapat
dicabut bilamana pihak keluarga atau pengganti keluarga tidak dapat memenuhi
kesepakatan dari kontrak sosial yang telah disepakati di awal kegiatan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1. Permasalahan
trafficking dapat terjadi karena
ketidaktahuan masyarakat dan korban, bahwa tawaran kepada anak dan perempuan
oleh seseorang untuk diberi kerjaan, ternyata bukan pekerjaan pada umumnya
tetapi pekerjaan yang bertendensi mengeksploitasi anak dan perempuan untuk
keuntungan semata pihak yang memperkejakan. Di pihak anak yang diperdagangkan
ternyata tidak ada keuntungan sama sekali, bahkan merugikan dan membahayakan
kehidupan masa depan anak.
2. Selain
ketidaktahuan masalah trafficking,
masyarakat dan korban juga memiliki latar belakang kemiskinan ekonomi, sehingga
mudah percaya pada tawaran “pekerjaan” yang akhirnya mencelakakan korban (anak
dan perempuan).
3. Penanganan
korban trafficking merupakan
permasalahan yang cukup rumit bagi petugas pendamping dan advokasi, penindak
hukum, dan pelayanan sosial, karena antara lokus pelaporan, kejadian, dan asal
anak korban, sering berbeda-beda, bahkan berbeda negara, sehingga sulit
melakukan koordinasi penanganan.
4. Strategi
penanggulangan masalah trafficking
ternyata harus melibatkan berbagai pihak sejak tahapan pencegahan, penanganan
korban dan rehabilitasi pemulangan korban. Lembaga yang terlibat (Stake holder) dalam penanggulangan trafficking tersebut mencakup Dinas
Sosial, Dinas Kesehatan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat peduli korban
trafficking, aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, kehakiman) Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kantor migrasi dan organisasi sosial
kemasyarakatan.