Minggu, 26 Mei 2013

Trafficking


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Anak merupakan generasi penerus bangsa pada masa yang akan datang. Kehidupan anak merupakan cerminan dari kehidupan suatu bangsa. Kehidupan anak yang diwarnai dengan keceriaan berarti mencerminkan bahwa suatu negara dapat memberikan jaminan kepada anak-anak untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Sedangkan kehidupan anak yang diwarnai dengan rasa ketakutan dan traumatik akan mempengaruhi tumbuh kembang anak, hal itu merupakan cerminan bahwa suatu negara tidak memperdulikan jaminan bagi penerus bangsa kelak di masa yang akan datang. Masa anak adalah masa yang penting dalam proses kehidupan, karena masa anak adalah masa pembentukan kepribadian seseorang.
Namun sayang, banyak anak-anak di Indonesia saat ini yang kehilangan keceriaan di masa anak-anaknya. Banyak dari mereka yang menjadi korban trafficking. Bentuk trafficking anak meliputi penerimaan, lalu lintas dan pengiriman anak melalui penculikan, penipuan, atau pemaksaan dalam rangka mengekploitasi mereka dengan berbagai cara. Kebannyakan dari mereka diekploitasi secara seksual. Indonesia memang sudah meratrifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak dan telah dikeluarkan juga Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , namun pada kenyataannya masalah anak belum dapat diatasi hingga saat ini, terutama masalah trafficking terhadap anak yang kini sangat mengkhawatirkan.

Membahas trafficking terhadap anak di Indonesia memang tidak akan ada habisnya. Karena banyak faktor yang ada di dalamnya. Trafficking ini merupakan permasalahan yang sangat kompleks. Oleh karena itu, kami akan membahas permasalahan “Trafficking Anak” dalam makalah kami ini.

B.     Tujuan

1.      Mengetaui secara jelas permasalahan trafficking anak di Indonesia.
2.      Mengetahui kriteria anak  yang berisiko terlibat dalam trafficking di Indonesia.
3.      Mengklasifikasikan permasalahan trafficking anak dalam klasifikasi masalah sosial.
4.      Menganalisis penyebab yang menyebabkan terjadinya permasalahan trafficking anak dan di Indonesia.
5.      Mengidentifikasi dampak yang diakibatkan oleh permasalahan trafficking anak  di Indonesia.
6.      Memaparkan program pelayanan sosial yang dilakukan dalam upaya penanganan permasalahan trafficking anak  di Indonesia.
7.      Mengidentifikasi dan menghubungkan potensi sumber yang ada untuk pemecahan masalah trafficking anak  di Indonesia.
8.      Mengidentifikasi pendekatan-pendekatan yang dapat digunakan dalam pemecahan masalah trafficking anak  di Indonesia.
9.      Menghubungkan dan memaparkan alasan mengenai pendekatan dengan masalah trafficking anak  di Indonesia untuk menemukan penyelesaian.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Trafficking Anak  di Indonesia
            Terlebih dahulu kita akan memaparkan definisi trafficking menurut beberapa ahli. Menurut Potokol Palermo, trafficking (perdagangan manusia) adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan seseorang melalui penggunaan ancaman atau tekanan, atau bentuk bentuk lain dari kekerasan, penculikan, kecurangan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberikan atau menerima pembayaran sehingga mendapatkan persetujuan dari seseorang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, untuk tujuan ekploitasi. Ekploitasi mencakup paling tidak, ekploitasi pelacuran oleh orang lain, atau bentuk lain dari ekploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktek-praktek yang mirip dengan perbudakan, penghambaan, atau pengambilan organ tubuh.
            Menurut Bagong Suyatno dan Abu Huraerah, 2006. Trafficking anak adalah suatu tindakan yang dilakukan secara sengaja, mulai dari pengrekutan melalui bujukan dan penipuan, paksaan dan bahkan ancaman , atau kekerasan, penculikan dan bahkan penyalahgunaan kekuasaan terhadap anak-anak untuk kemudian dikirim ke suatu tempat guna dipekerjakan paksa, konpensasi untuk membayar utang, kepentingan perbudakan, termasuk untuk dilacurkan.
Kasus trafficking anak sudah mengarah pada tingkat yang paling mengkhawatirkan. Meski polisi sudah sering mengungkap kasus tersebut, serta menangkap komplotan kejahatan ini, namun kejahatan yang menjanjikan keuntungan besar ini masih sering terjadi.
Dalam data yang diungkap, sejumlah 150 juta orang diperdagangkan dengan mengalirkan sekitar 7 miliar dolar per tahun. Di Indonesia  anak yang diperdagangkan sekitar 700.000 sampai dengan 1.000.000 orang. Angka ini, padah tahun 2000, tercatat sejumlah 1.683 kasus dengan berbagai lokasi yang terdeteksi, seperti Jakarta, Bandung, Medan, Padang, Surabaya, Bali dan Makassar. Berdasarkan laporan investigasi kalangan NGO di Medan, diungkapkan kasus trafficking anak yang akan dilacurkan (Child Prostituted) di Dumai, Riau. (Data PBB : Media Indonesia, 26 Februari 2003, hal 10)
Hasil penelitian Syamsul dari Yayasan Kelompok Kerja Sosial Perkotaan/ Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak, mengungkapkan bahwa angka trafficking anak di Sumatera Utara pada tahun 2004 sekitar 81 kasus anak yang diperdagangkan, merangkak naik di tahun 2005 menjadi 125 kasus. Jumlah tersebut kembali bertambah di tahun 2006, menjadi 153 kasus. Angka tersebut masih yang terdata. Kemungkinan masih banyak yang belum terdeteksi. Angka tersebut kemungkinan bertambah dari tahun ke tahun.
Terjadinya masalah trafficking disebabkan adanya hubungan antara penawaran dan permintaan. Penawaran didukung oleh adanya faktor pendorong berupa permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi, sosial, dan budaya. Sedangkan untuk permintaan disebabkan karena adanya faktor peluang diantaranya, maraknya dunia hiburan, bisnis yang menjanjikan, mitos yang berkembang di masyarakat (hubungan seks dengan anak di bawah umur dapat membuat awet muda) kawin kontrak atau pesanan.
Proses terjadinya permasalahan trafficking ini cukup panjang, di dalamnya melibatkan banyak pihak dan bukan mustahil mengakibatkan oknum aparat pemerintahan. Oleh karena itu, kasus trafficking ini sulit terungkap. Permasalahan dalam proses trafficking dimulai dari perekrutan, pemalsuan dokumen, penyekapan sebelum berangkat, pengangkutan dalam perjalanan, di tempat bekerja, perjalan pulang menuju tempat asal, proses pemulihan dan rehabilitasi.


B.     Ciri-ciri Trafficking Anak
            Anak memang tidak heran  menjadi sasaran empuk para mafia untuk meraup keuntungan dari kegiatan trafficking yang melibatkan  pihak tersebut karena anak merupakan pihak yang lemah dibandingkan dengan orang dewasa, baik fisik maupun mental.
            Ada beberapa kriteria anak yang berisiko terlibat dalam trafficking, diantaranya adalah :
1.      Anak yang secara sosial ekonomi berasal dari keluarga miskin- kelompok marjinal, baik yang tinggal di pedesaan dan di daerah kumuh perkotaan.
2.      Anak putus sekolah.
3.      Anak korban kekerasan dan pemerkosaan.
4.      Anak jalanan.
5.      Anak pecandu narkoba.
6.      Anak yatim.
7.      Pengemis.
8.      Anak korban penculikan.
9.      Anaka korban bencana alam.
10.  Anak yang berasal dari daerah berkonflik.
Adapun bentuk-bentuk trafficking anak dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.      Trafficking anak untuk prostitusi (pelacuran).
2.      Trafficking organ tubuh dan tubuh anak-anak.
3.      Trafficking tubuh anak-anak untuk dijadikan alat penyelundupan narkoba.
4.      Trafficking anak untuk dijadikan buruh migran atau pembantu rumah tangga.
5.      Trafficking anak untuk dijadikan pengantin pesanan (ketertarikan seksual etnis tertentu terhadap etnis tertentu).
6.      Trafficking anak untuk dijadikan anak angkat (ketertarikan etnis tertentu untuk mempunyai keturunan dari etnis tertentu).
Sedangkan untuk kriteria perempuan yang berisiko terlibat dalam kegiatan trafficking adalah sebagai berikut :
1.      Perempuan yang sedang mencari pekerjaan dan tidak mempunyai banyak informasi mengenai pekerjaan yang akan dipilih.
2.      Perempuan yang berada di tempat yang sedang berkonflik.
3.      Perempuan miskin di desa ataupun di kota.
4.      Perempuan yang berada di wilayah perbatasan antar negara.
5.      Perempuan yang sedang terjerat hutang.
6.      Perempuan yang menjadi koraban kekerasan dan korban pemerkosaan.

C.    Sebab-Sebab Terjadinya Trafficking  Anak Di Indonesia
Sebab-sebab trafficking pada anak :
a.       Kemiskinan
Faktor utama maraknya trafficking terhadap anak adalah kemiskinan. Biro Pusat Statistik      (BPS) memperkirakan bahwa kurang lebih 38 juta dari 213 juta penduduk Indonesia pada saat ini hidup dibawah garis kemiskinan yang ditetapkan oleh pemerintah.Akar masalah trafficking menurut kajian KPAI antara lain disebabkan oleh kemiskinan. Kemiskinan merupakan salah satu alasan orang tua yang memaksa anak untuk bekerja. Kondisi ini dimanfaatkan oleh para agen dan calo untuk merekrut anak-anak dari keluarga miskin.Keberadaan agen tumbuh subur di desa-desa miskin untuk mempengaruhi orang tua agar mengijinkan anaknya untuk bekerja di kota sebagai pekerja rumah tangga, pelayan restoran, buruh pabrik, atau menikahkan anaknya dengan orang asing dengan sejumlah iming-iming yang menggiurkan.
b.      Ketiadaan Akta Kelahiran
Hasil studi yang dipublikasikan oleh UNICEF pada Mei 2002 memperkirakan bahwa sampai dengan tahun 2000,37% balita Indonesia belum mempunyai akta kelahiran. Ada bermacam-macam alasan mengapa begitu banyak anak tidak terdaftar kelahirannya. Orang tua yang miskin mungkin merasa biaya pendaftaran terlalu mahal atau mereka tidak menyadari pentingnya akta kelahiran. Banyak yang tidak tahu bagaimana mendaftarkan seorang bayi yang baru lahir.Studi UNICEF menyatakan bahwa keluarga di pedesaan mempunyai kemungkinan yang lebih rendah untuk mendaftarkan bayi mereka ketimbang keluarga di perkotaan.
c.       Rendahnya Pendidikan
Tingkat pendidikan yang rendah juga merupakan faktor penyebab terjadinya trafficking pada anak. Rendahnya pendidikan dan keterampilan akan menyulitkan anak mencari pekerjaan untuk menghidupi dirinya dan keluarganya. Di satu sisi ada beberapa jenis pekerjaan yang hanya membutuhkan sedikit keterampilan, sehingga kondisi ini menuntut anak melakukan migrasi ke kota besar atau ke luar negeri dimana anak menjadi target para trafficker dan pihak-pihak yang akan melakukan eksploitasi terhadap anak,terutama mereka yang berangkat melalui jalur ilegal. Akibat pendidikan rendah anak tidak dapat memahami dan mengerti tentang kontrak kerja atau dokumen resmi lainnya (seperti dokumen perjalanan dan paspor). Bahkan sering kali anak secara lisan dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan atau jumlah gaji tertentu oleh seorang agen namun kontrak yang mereka tanda tangani (dan yang mungkin tidak dapat mereka baca) mencantumkan ketentuan kerja serta gaji yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan, hal inilah yang mengarah kepada eksploitasi.
d.      KonteksBudaya
Kondisi budaya di Indonesia di mana budaya patriarki masih kuat yang mengakibatkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender,ditandai dengan adanya peran dan tanggung jawab anak dalam keluarga. Di mana kedudukan anak dalam keluarga yang harus selalu mematuhi dan menghormati orang tuanya, selain itu juga anak dituntut untuk membantu ekonomi keluarganya apabila dibutuhkan. Kepatuhan anak terhadap orang tua dan tanggung jawab mereka untuk membantu orang tua mereka menyebabkan anak ini rentan untuk menjadi korban trafficking karena tidak jarang orang tua justru menjerumuskan anaknya dengan menikahkan anak dalam usia dini mempunyai tingkat kegagalan yang sangat tinggi (menjadi janda muda), di mana cenderung masuknya anak ke dalam trafficking untuk eksploitasi seksual. Contoh kasus di salah satu desa di kabupaten di Jawa Barat yang menjadi penghasil pekerja seks komersial untuk beberapa wilayah di Indonesia,jaringan trafficking itu berjalan sangat rapi dengan melibatkan tokoh-tokoh desa. Anak perempuan dianggap sebagai penanggung jawab ekonomi keluarga. Hal itu pula yang membuat perkawinan muda sering terjadi di desa ini. Perkawinan muda dianggap sebagai salah satu solusi keluar dari kemiskinan.
e.       Faktor Penegakan Hukum
Untuk penyelidikan dan penanganan kasus trafficking,sistem hukum di Indonesia dianggap masih lemah.Para pelaku trafficking memiliki koneksi untuk memanfaatkan sistem tersebut, akibatnya banyak korban trafficking yang tidak mau menyelesaikan permasalahan mereka melalui proses hukum sehingga masih sedikit kasus muncul ke permukaan. Salah satu contoh adalah lemahnya pengawasan terhadap agen TKI.
f.       Faktor Kurangnya Informasi dan Sosialisasi
Selama ini informasi dan pengenalan masalah trafficking, belum memberikan pengertian yang penuh dan informasi yang lengkap, serta belum memberikan kontribusi yang optimal dalam upaya pencegahan maupun penghapusannya. Kurangnya informasi dan sosialisasi tentang trafficking di tengah masyarakat mengakibatkan masyarakat Indonesia, banyak yang tidak mengerti dan bahkan sama sekali tidak tahu apa dan bagaimana yang dimaksud dengan trafficking itu sendiri.
g.      Pengaruh dari Globalisasi
Pengaruh globalisasi dunia,Indonesia tidak dapat lepas dari pengaruh keterbukaan dan kemajuan di berbagai aspek teknologi, politik, ekonomi, dan sebagainya. Kemajuan di berbagai aspek tersebut membawa perubahan pula dalam segi-segi kehidupan sosial dan budaya yang dipacu oleh berbagai kemudahan informasi. Dampak negatif dari perubahan dan kemudahan tersebut menjadi konsekuensi bagi munculnya permasalahan-permasalahan sosial termasuk pada trafficking anak,salah satunya adalah berkembangnya trafficking seks pada anak.

D.    Dampak Masalah
Berdasarkan hasil kajian data tentang korban trafficking yang memanfaatkan anak sebagai pekerja adalah sebagai berikut :
a.        Sekitar 30% anak perempuan berusia 18 tahun kebawah dilacurkan dari populasi 40.000-70.000 perempuan yang dilacurkan pada tahun 1997-2000 (Depsos, 2000)
b.      Sebanyak 43,5% korban trafficking anak dijual pada usia paling muda 14 tahun dan usia paling rawan adalah anak berumur 17 tahun, (LPA Jabar, 2003)
c.       Berdasarkan penelitian di sejumlah lokasi/ lokalisasi di Bandung, menunjukkan bahwa 24% pekerja seks telah menjadi pekerja seks sebelum mereka berusia 18 tahun (PKBI Jabar, 2003)
d.      Data yang ada antara lain menunjukkan sebanyak 300 anak menjadi korban trafficking di Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang (Sentika, 2007)
Data trafficking yang terjadi pada anak menunjukkan bahwa anak merupakan kelompok yang rentan untuk menjadi korban trafficking. Dampak trafficking anak tidak hanya dirasakan oleh anak sebagai korban, akan tetatapi dirasakan juga oleh keluarganya.
1.      Dampak bagi anak
a.       Tumbuh kembang
Perkembangan anak meliputi aspek kognitif, psikis, fisik, dan sosial.
1)      Aspek kognitif
Dampak yang muncul adalah IQ rendah, prestasi akademik yang buruk bahkan anak mengalami drop out dari sekolah, dan kemampuan bahasa yang rendah. Dampak lebih lanjut anak tidak memiliki kemampuan dalam memecahkan masalah yang dihadapi.
2)      Aspek psikis
Anak mengalami gangguan psikis yang akut akibat terpisah dari keluarga, jauh dari rumah, dan tidak mendapatkan kasih sayang orang disekitarnya. Anak mengalami trauma dan frustasi yang dapat dirasakan berbeda antara korban satu dengan korban yang lainnya. Dampak ini bisa dirasakan secara langsung maupun tidak langsung. Korban akan selalu berada dalam kondisi ketakutan dan ketidaknyamanan karena trauma dan dibayangi peristiwa lalu yang akan membekas dan kesan yang dalam yang bersifat negatif  sepanjang hidupnya.
3)      Aspek fisik
Korban akan mengalami gizi buruk disebabkan karena pola makan yang tidak teratur dan kurang seimbangnya gizi sebagaimana mestinya anak dalam masa pertumbuhan. Dengan kondisi demikian korban lebih rentan terserang penyakit karena kondisi tubuhnya yang tidak stamina. Kondisi sanitasi yang kurang bagus karena lingkungan yang buruk juga mengancam korban, sehingga korban bias mengidap penyakit menular seperti TBC, HIV/ AIDS, dan penyakit kelamin.
4)      Aspek sosial
Selama menjadi korban anak terpisah dari keluarganya dan lingkungan teman sebaya. Akibatnya anak tidak mudah untuk bersosialisasi, cenderung pasif, tidak asertif atau perilaku diri menarik dari lingkungannya. Selain itu anak akan berperilaku kasar karena mereka pernah mengalami kekerasan dan tidak mengetahui norma yang berlaku di masyarakat. Anak juga menjadi tidak mudah percaya kepada orang lain dan curiga.

b.      Tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anak, seperti :
1)      Tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
2)      Kondisi tempat tinggal yang tidak bersih dan tidak aman.
Biasanya korban berada pada tempat tinggal yang tidak stabil, berpindah-pindah dengan kondisi sanitasi yang buruk, dan tinggal di daerah yang tidak aman bagi anak-anak, misalnya tempat prostitusi.
3)      Pengasuhan yang tidak tepat karena dilakukan oleh orang yang tidak dikenal oleh anak.
Seringkali korban mendapatkan perlakukan yang salah dan tindak kekerasan. Sehingga anak menjadi pribadi yang kasar baik perilaku maupun tutur katanya.
4)      Kebutuhan akan pendidikan.
Anak menjadi putus sekolah dan atau berpendidikan rendah. Anakkorbantraffickingdengansengajadipisahkan dari lingkungan pendidikannya dengan tujuan agar mereka tidak memilikipengetahuan sehingga mereka tidak akan melawan bila mendapat perilaku yang salah dan tindak kekerasan.
c.       Tidak terpenuhinya hak-hak anak dalam hal :
1)      Hak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2)      Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
3)      Hak mengetahui orangtuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orangtuanya sendiri.
4)      Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan bakatnya.

2.      Dampak bagi keluarga
Epstein, Bishop, dan Baldwin dalam Megawangi, Zeitlin dan Kramer (1995) menjelaskan bahwa keberfungsian keluarga berfungsi apabila dapat menghadapi enam hal dengan berhasil, yaitu problem solving, communication, roles, affective responsiveness, affective involvement, dan behavior. Keluarga berfungsi efektif bila dapat berkomunikasi secara jelas dan langsung, memiliki peranan yang jelas dan beralasan, serta akuntabilitas, mampu mengekspresikan sejumlah emosi sepenuhnya, terlibat dengan langsung bersama anggota keluarga, memiliki perhatian terhadap individu-individu anggota keluarga, serta fleksibel dalam mengontrol perilaku. Sehingga keluarga yang memiliki anak korban trafficking tidak dapat melaksanakan fungsinya sebagai kelurga karena ada beberapa aspek yang tidak dapat dijalankan oleh keluarga.





E.     Program Pelayanan Sosial Yang Pernah Ada

1.      Pencegahan trafficking
Pencegahan merupakan upaya penanggulangan yang bersifat awal sebelum terjadinya masalah. Pencegahan ditujukan untuk menghindari terjadinya atau terulangnya suatu masalah. Dalam penanganan trafficking, pencegahan dilakukan di daerah pengirim dimana trafficking terjadi dan kejadiannya dapat diidentifikasi dengan jelas.
Pendekatan pencegahan trafficking dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada korban ataupun anak dan perempuan yang rawan menjadi korban trafficking. Orangtua, keluarga, komunitas, tokoh-tokoh (tokoh agama, adat, dan masyarakat), guru, pengurus-pengurus organisasi sosial dan kelompok sosial atau institusi lokal, para aparat pemerintah, serta anggota jaringan trafiker sendiri merupakan para pihak yang dapat dijadikan sasaran program pencegahan.
Perubahan yang diharapkan terjadi pada kelompok sasaran ini disesuaikan dengan tingkat pengaruh terhadap terjadinya kasus trafficking anak dan kontribusinya bagi upaya pencegahan. Perubahan yang dimaksud adalah perubahan terhadap nilai dan norma yang secara langsung maupun tidak langsung mendorong terjadinya trafficking. Nilai-nilai itu berupa penguatan terhadap nilai-nilai yang sudah ada maupun mengadopsi nilai-nilai yang telah dikembangkan masyarakat lain yang kondusif bagi pemenuhan kebutuhan kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang, perlindungan, maupun partisipasi. Pencegahan mengupayakan suatu tata nilai dan norma baru yang diangkat dari kehidupan sosial mereka sendiri. Nilai-nilai baru tersebut dikaji, didiskusikan, disosialisasikan, dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Upaya pencegahan trafficking berupa :
1.      Kampanye Publik mengenai Pencegahan dan rehabilitasi sosial anak korban trafficking
2.      Pencegahan anak putus sekolah
3.      Pemberdayaan Keluarga dan Pengembangan Komunitas
4.      Pembentukan Komunitas Pemantau Anti Trafficking(KPAT)

2.      Rehabilitasi Sosial Anak Korban Trafiking
Pada umumnya anak yang mengalami trafficking mengalami kekerasan. Hal ini terjadi karenaselama proses trafficking mereka diperlakukan secara salah dan mengalami kekerasan baik secara fisik maupun psikis dari pelaku maupun orang-orang yang mengeksploitasi mereka sebagai pekerja seks, pembantu rumah tangga, dll. Anak-anak yang mengalami kekerasan biasanya mengalami gangguan seperti murung, tertutup, jarang bersosialisasi, serta kurang konsentrasi. Nilai akademis dan perkembangan kognitif mereka yang mengalami kekerasan juga rendah dan mengalami masalah dalam menyesuaikan diri dengan situasi rumah, sekolah, dan lingkungan terdekatnya. Mereka mengalami disfungsi sosial sehingga tidak dapat menjalankan peran-perannya dengan baik.
Anak-anak yang mengalami kekerasan akan cenderung mengalami trauma yang berkepanjangan, apabila tidak diberikan pelayanan rehabilitatif pada saat mereka sudah dewasa adanya kecenderungan mereka akan melakukan kekerasan terhadap anak lainnya.
Dalam penanganan anak yang menjadi korban trafficking diperlukan pelayanan rehabilitasi, pemulihan, dan reintegrasi dengan keluarganya kembali. Pelayanan yang diberikan secara kelembagaan agar terapi yang diberikan efektif. Setelah proses rehabilitasi selesai ekskorban trafficking harus dikembalikan kembali ke keluarganya atau keluarga pengganti. Peksos juga harus mengunjungi mereka selepasnya dirumah untuk menciptakan situasi lingkungan yang lebih baik lagi untuk  anak.
1.      Temporary Shelter (Tempat perlindungan sementara)
Temporary Shelter adalah tempat perlindungan sementara yang dapat dikembangkan oleh Pemerintah maupun LSM/ Orsos dalam memberikan pelayanan darurat kepada anak-anakkorban trafficking atau yang terkait dengan masalah tersebut dengan segera. Pelayanan ini dikembangkan di daerah yang diidentifikasi sebagai daerah pengirim atau daerah penerima.
Tujuan Temporary Shelter :
a.       Memberikan perlindungan sementara bagi anak yang baru saja diselamatkan dari kejahatan trafficking sebelum dirujuk ke lembaga pelayanan lainnya.
b.      Melakukan intervensi awal untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang dihadapi sebelum dirujuk ke lembaga pelayanan lainnya.
Pelayanan ini disediakan untuk anak-anak dengan batasan umur maksimal 18 tahun, khususnya perempuan. Anak berada di Temporary Shelter tidak lama yaitu dalam jangka waktu 1 bulan.

2.      Layanan lainnya
Bentuk-bentuk pelayanan lainnya berupa pelayanan yang dilakukan oleh lembaga lain yang memberikan pelayanan perlindungan khusus kepada anak tersebut seperti program penjangkauan yang dilakukan oleh LSM, Ruang Pemeriksaan Khusus (RPK) dari pihak kepolisisan, Pusat Krisis Terpadu (PRK) RSCM, RS Polri Kramat Jati, dan RS lainnya, Lembaga Bantuan Hukum, Pusat Krisis, Shelter-shelter. Bentuk pelayan yang diberikan bersifat sementara dan memerlukan pelayanan lebih lanjut.



3.      Rumah Perlindungan
Rumah perlindungan adalah tempat perlindungan sementara untuk anak-anak korban trafficking selama proses penyelesaian kasus yang dialaminya. Anak dapat tinggal di Rumah Perlindungan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kasus. Rumah Perlindungan dikembangkan di daerah yang diidentifkasi sebagai daerah pengirim dan penerima.
Tujuan rumah perlindungan adalah untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak yang sedang menjalani proses penyelesaian kasus trafficking yang dialaminya. Hasil yang diharapkan dengan adanya pelayanan ini adalah korban merasa aman dan terlindungi dari berbagai ancaman yang terkait dengan kasusnya.
Pelayanan rumah perlindungan ini disediakan untuk anak-anak korban trafficking yang sedang menjalani proses penyelesaian kasus, baik rehabilitasi medis maupun persidangan yang mendapat rujukan dari Temporary Shelter atau rujukan lainnya assesmen bahwa anak siap atau layak berada di Rumah Perlindungan. Selanjutnya anak dapat dirujuk ke Panti Perlindungan dan Rehabilitasi atau tempat layanan lainnya, jika diperlukan.

4.      Panti Perlindungan dan Rehabilitasi untuk Anak KorbanTrafficking
Panti Perlindungan dan Rehabilitasi untuk Anak Korban trafficking adalah panti pusat perlindungan dan rehabilitasi untuk anak korban trafficking yang mempunyai gangguan mental dan keberfungsian sosial yang cenderung menetap.Anak-anak korban trafficking yang diterima di panti dapat berasal dari Temporary Shelter, Rumah Perlindungan dan lembaga pelayanan lainnya.
Selama dalam panti ini, anak-anak akan menetap dalam jangka waktu relatif lama sampai mereka menyatu dengan keluarganya. Pelayan di panti bersifat menetap (residential). Selain mendapat program rehabilitasi, mereka juga mendapatkan pelayanan sekolah dan pelatihan ketrampilan kerja agar mereka mendapatkan pekerjaan setelah keluar dari panti.


Tujuan Panti Perlindungan dan Rehabilitasi untuk Anak Korban trafficking adalah untuk :
a.      Mengembalikan keberfungsian sosial anak korban trafficking sehingga dapat menampilkan kembali peran-perannya.
b.      Memulihkan kondisi normal mental mereka yang terganggu akibat tekanan atau trauma.
c.       Mengatasi kesulitan-kesulitan yang dialami sebagai akibat tekanan dan trauma serta berhubungan dengan orang lain.
d.      Menemukan lingkungan dan situasi kehidupan yang mendukung keberfungsian sosial dan mencegah terulangnya penyalahgunaan terhadap anak.
5.      Reintegrasi Sosial Anak korban Trafficking
Program reintegrasi adalah pelayanan penyatuan anak kembali kepada pihak keluarga atau pengganti keluarga yang dapat meberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan anak. Kegiatannya meliputi :
a.       Penjajagan keluarga/ keluarga pengganti.
b.      Kontrak sosial khusus untuk keluarga pengganti.
c.       Pendampingan oleh pekerja sosial yang dilakukan sesuai dengan situasi atau kebutuhan yang disepakati dengan keluarga.
d.      Monitoring berkala terhadap proses kemajuan anak. Monitoring dapat diselenggarakan pada bulan pertama dengan intensitas 1 minggu sekali, bulan kedua dengan intensitas 2 minggu sekali, bulan ketiga sampai bulan ke-enam dengan intensitas 1 kali sebulan.
e.       Evaluasi pencapaian tujuan dapat dilihat dari laporan monitoring atau pendampingan yang dilakukan 3 bulan sekali untuk menentukan apakah kontrak sosial yang disepakati dapat berjalan dengan baik.
f.       Terminasi dapat dilakukan dari hasil evaluasi selama 1 tahun jika keluarga atau keluarga pengganti sudah dapat melakukan fungsi dan perannya dengan baik. Kontrak dapat dicabut bilamana pihak keluarga atau pengganti keluarga tidak dapat memenuhi kesepakatan dari kontrak sosial yang telah disepakati di awal kegiatan.











BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.    Permasalahan trafficking dapat terjadi karena ketidaktahuan masyarakat dan korban, bahwa tawaran kepada anak dan perempuan oleh seseorang untuk diberi kerjaan, ternyata bukan pekerjaan pada umumnya tetapi pekerjaan yang bertendensi mengeksploitasi anak dan perempuan untuk keuntungan semata pihak yang memperkejakan. Di pihak anak yang diperdagangkan ternyata tidak ada keuntungan sama sekali, bahkan merugikan dan membahayakan kehidupan masa depan anak.
2.    Selain ketidaktahuan masalah trafficking, masyarakat dan korban juga memiliki latar belakang kemiskinan ekonomi, sehingga mudah percaya pada tawaran “pekerjaan” yang akhirnya mencelakakan korban (anak dan perempuan).
3.    Penanganan korban trafficking merupakan permasalahan yang cukup rumit bagi petugas pendamping dan advokasi, penindak hukum, dan pelayanan sosial, karena antara lokus pelaporan, kejadian, dan asal anak korban, sering berbeda-beda, bahkan berbeda negara, sehingga sulit melakukan koordinasi penanganan.
4.    Strategi penanggulangan masalah trafficking ternyata harus melibatkan berbagai pihak sejak tahapan pencegahan, penanganan korban dan rehabilitasi pemulangan korban. Lembaga yang terlibat (Stake holder) dalam penanggulangan trafficking tersebut mencakup Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat peduli korban trafficking, aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, kehakiman) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kantor migrasi dan organisasi sosial kemasyarakatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar